Warning: Undefined property: WP_Error::$slug in /home/u135066735/domains/sultengtv.com/public_html/wp-content/themes/kibaran/header.php on line 275
Sertifikasi Kompetensi Pemandu Wisata Paralayang Kegiatan Sertifikasi Coffee Roastery Wisata Kepulauan Togean Pemprov Sulteng Anugerahkan Keterbukaan Informasi Publik 2025, Wagub Tekankan Transparansi sebagai Fondasi Pelayanan PERKUAT USAHA MIKRO, DINAS KOPERASI & UKM BANGGAI GELAR PELATIHAN KEWIRAUSAHAAN LIVE PEMBUKAAN MTQ KE-XIX TINGKAT KABUPATEN PARIGI MOUTONG – SULTENG TAHUN 2025

Berita

Bangun Kabupaten dan Desa Antikorupsi, KPK Dorong Perbaikan Tata Kelola di Minahasa Tenggara

badge-check


					Bangun Kabupaten dan Desa Antikorupsi, KPK Dorong Perbaikan Tata Kelola di Minahasa Tenggara Perbesar

SULUT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, menjadi salah satu daerah percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi tahun 2025. Upaya ini diharapkan tidak berhenti sebagai program formal semata, tetapi benar-benar mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

Plh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Permas) KPK, Andhika Widiarto, menjelaskan bahwa KPK akan terus mendampingi Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara dan Desa Ratatotok Timur untuk memenuhi seluruh indikator Kabupaten/Kota dan Desa Antikorupsi.

“Upaya ini memerlukan keterlibatan seluruh elemen masyarakat agar tata kelola di Minahasa Tenggara semakin transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi,” ujar Andhika dalam rapat di Kantor Bupati Minahasa Tenggara, Kamis (21/8).

Kabupaten Minahasa Tenggara bersama Kota Blitar, Jawa Timur, dan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, ditunjuk sebagai daerah percontohan antikorupsi tahun 2025. Sebelumnya, KPK telah memberikan bimbingan teknis pada April 2025 yang kini berlanjut ke tahap monitoring dan evaluasi (monev) sejak Juni hingga Oktober 2025.

Adapun pemenuhan indikator Desa Antikorupsi mencakup lima komponen: penguatan tata laksana, pengawasan, pelayanan publik, peran serta masyarakat, dan kearifan lokal. Sementara untuk Kabupaten/Kota Antikorupsi, terdapat enam komponen dengan tambahan aspek penguatan budaya kerja antikorupsi.

Tata Kelola Bersih untuk Percontohan Nasional
KPK menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, aparat pengawas intern pemerintah (APIP), peningkatan kualitas pelayanan publik, serta partisipasi aktif masyarakat berbasis kearifan lokal. Sinergi ini menjadi kunci terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Bupati Minahasa Tenggara, Ronald Kandoli, mengapresiasi pendampingan KPK dalam proses pemenuhan indikator percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi. “Suatu kehormatan besar sekaligus kesempatan berharga untuk memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih bersih,” ujar Ronald.

Melalui program monev ini, Kabupaten Minahasa Tenggara dan Desa Ratatotok Timur diharapkan mampu memenuhi seluruh indikator daerah percontohan antikorupsi. Keberhasilan tersebut nantinya bisa menjadi inspirasi bagi daerah lain di Indonesia untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi berbasis partisipasi masyarakat dan kearifan lokal.

Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Bupati Fredy Tuda, Sekretaris Daerah, serta jajaran pejabat pimpinan tinggi pratama Pemkab Minahasa Tenggara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sertifikasi Kompetensi Pemandu Wisata Paralayang

8 Mei 2026 - 14:33 WIB

Kegiatan Sertifikasi Coffee Roastery

8 Mei 2026 - 14:31 WIB

Pemprov Sulteng Anugerahkan Keterbukaan Informasi Publik 2025, Wagub Tekankan Transparansi sebagai Fondasi Pelayanan

15 Desember 2025 - 12:33 WIB

PERKUAT USAHA MIKRO, DINAS KOPERASI & UKM BANGGAI GELAR PELATIHAN KEWIRAUSAHAAN

15 Desember 2025 - 12:30 WIB

LIVE PEMBUKAAN MTQ KE-XIX TINGKAT KABUPATEN PARIGI MOUTONG – SULTENG TAHUN 2025

25 November 2025 - 14:52 WIB

Trending di Berita