MALAM GRAND FINAL ADUJAK GENRE SULAWESI TENGAH 2025 ADUJAK GENRE SULAWESI TENGAH 2025 Bangun Kabupaten dan Desa Antikorupsi, KPK Dorong Perbaikan Tata Kelola di Minahasa Tenggara APLIKASI JAGA DESA MEMASTIKAN DANA DESA TEPAT SASARAN MENDES YANDRI IMBAU PENDAMPING DESA KAWAL REALISASI KOPDES MERAH PUTIH AGAR TRANSPARAN PARIPURNA DPRD PENGAMBILAN KEPUTUSAN DAN PERSETUJUAN BERSAMA, RANPERDA RPJMD 2025-2029, SEPAKATI 8 TOP PROGRAM

Berita

Kejari Sigi Gelar Penyuluhan Hukum Tentang Pengelolaan Dana Desa

badge-check


					Kejari Sigi Gelar Penyuluhan Hukum Tentang Pengelolaan Dana Desa Perbesar

SIGI,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi hingga saat ini terus melaksanakan kegiatan penyuluhan dan pendampingan hukum kepada pemerintah desa tentang penggunaan Dana Desa di wilayah Kabupaten sigi.

Hal ini diungkapkan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sigi M. Aria Rosyid, SH.MH Senin (16/12/2024).

Menurutnya kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum yang lebih baik kepada para Kepala Desa dan aparat desa, terutama terkait pengelolaan dana desa di wilayah Kabupaten Sigi.

” hal ini untuk memperkuat penegakan hukum yang humanis dan mencegah terjadinya pelanggaran hukum di tingkat desa,”ungkapnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sigi M. Aria Rosyid, SH.MH menekankan pentingnya pemahaman hukum bagi aparat desa agar mereka dapat menjalankan tugas dengan baik dan terhindar dari masalah hukum.

” penyuluhan hukum ini sudah kami lakukan di beberapa Desa yang ada di wilayah Kabupaten sigi, kami berharap semua desa yang ada di sigi dapat dilakukan,”ujarnya.

Kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sigi M. Aria Rosyid, SH.MH, mengatakan bahwa seluruh perangkat desa dalam menggunakan dana yang ada di desa yang merupakan keuangan negara, harus dikelola dengan baik dan mengikuti aturan hukum yang berlaku, sehingga jauh dari perbuatan yang tercela

” olehnya diharapkan kepada para Kepala Desa di wilayah Kabupaten sigi agar pentingnya pemahaman terhadap hukum dan peraturan yang berlaku. Dengan adanya penyuluhan hukum seperti ini, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar kegunaan Dana Desa yang disalurkan oleh pemerintah Pusat dan akan hak kewajiban mereka serta menjalankan aktivitas sehari-hari sesuai dengan aturan yang berlaku.”tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

MALAM GRAND FINAL ADUJAK GENRE SULAWESI TENGAH 2025

26 Agustus 2025 - 16:57 WIB

ADUJAK GENRE SULAWESI TENGAH 2025

26 Agustus 2025 - 16:54 WIB

Bangun Kabupaten dan Desa Antikorupsi, KPK Dorong Perbaikan Tata Kelola di Minahasa Tenggara

22 Agustus 2025 - 15:27 WIB

APLIKASI JAGA DESA MEMASTIKAN DANA DESA TEPAT SASARAN

22 Agustus 2025 - 15:12 WIB

MENDES YANDRI IMBAU PENDAMPING DESA KAWAL REALISASI KOPDES MERAH PUTIH AGAR TRANSPARAN

22 Agustus 2025 - 15:07 WIB

Trending di Berita