10 Tempat Wisata di Sigi: Dekat dari Palu, Murah, dan Menarik Dikunjungi Gubernur Anwar Hafid Paparkan Komitmen ‘Berani Sejahtera’ dalam Program Gubernur Menyapa di RRI Palu Pemkab Sigi dan BAKTI Kominfo Kerja Sama Terkait Solusi untuk Desa Blank Spot Dirjen PSP Kementrian RI Hadiri Panen Raya Padi di Sigi Bupati Sigi Terpilih sebagai Ketua Umum LTKL Periode 2025-2028 MALAM GRAND FINAL ADUJAK GENRE SULAWESI TENGAH 2025

Berita

MENDES YANDRI IMBAU PENDAMPING DESA KAWAL REALISASI KOPDES MERAH PUTIH AGAR TRANSPARAN

badge-check


					MENDES YANDRI IMBAU PENDAMPING DESA KAWAL REALISASI KOPDES MERAH PUTIH AGAR TRANSPARAN Perbesar

Jakarta – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menyebutkan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih hadir sebagai upaya strategis untuk memperkuat ekonomi desa melalui koperasi berbasis masyarakat.

Maka dalam pelaksanaannya, menurut Mendes Yandri, peran pendamping desa menjadi sangat vital mulai dari memfasilitasi pembentukan koperasi, memberikan pendampingan teknis, serta memastikan koperasi berjalan secara transparan dan berkelanjutan.

“Kemi di Kemendes bertanggung jawab menyiapkan Tenaga Pendamping Profesional atau TPP untuk mendampingi Pemerintah Desa dalam penganggaran dukungan Dana Desa, dan sebagai enumerator data Kopdes Merah Putih serta mendampingi operasionalisasi hariannya,” jelas Mendes Yandri saat mengikuti Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih yang dipimpin Menko Pangan Zulkifli Hasan, di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2025).

Lebih lanjut, Mendes Yandri menekankan, Pendamping Desa akan membantu kepala desa dalam proses persetujuan pembiayaan dan penggunaan dana desa, termasuk jika ada kendala dalam pembayaran angsuran pinjaman oleh koperasi.

Pendamping Desa juga akan mendampingi Kopdes Merah Putih secara langsung, termasuk dalam operasional usaha-usaha yang dijalankan, dan berupaya meningkatkan pengetahuan masyarakat desa tentang perencanaan dan pengelolaannya.

“Dalam hal ini, Kepala Desa juga berwenang memberikan persetujuan pembiayaan berupa pinjaman dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha Kopdes Merah Putih,” papar Mendes Yandri.

Mendes Yandri juga berharap, Pendamping Desa turut serta dalam Musdesus soal pembiayaan Kopdes Merah Putih. Di samping juga harus merumuskan struktur organisasi, mengamankan modal awal, dan menyusun program kerja yang akan menjadi panduan bagi Kopdes dalam mencapai tujuan ekonominya.

“Persetujuan pembiayaan itu diberikan berdasarkan hasil Musyawarah Desa Khusus,” pungkasnya.

Hadir mendampingi Mendes Yandri, Wamendes Ariza Patria, Dirjen PDP Kemendes PDT Nugroho Setijo Nagoro, Dirjen PPDT Kemendes PDT Samsul Widodo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gubernur Anwar Hafid Paparkan Komitmen ‘Berani Sejahtera’ dalam Program Gubernur Menyapa di RRI Palu

1 Oktober 2025 - 11:43 WIB

Pemkab Sigi dan BAKTI Kominfo Kerja Sama Terkait Solusi untuk Desa Blank Spot

29 September 2025 - 11:55 WIB

Dirjen PSP Kementrian RI Hadiri Panen Raya Padi di Sigi

5 September 2025 - 11:52 WIB

Bupati Sigi Terpilih sebagai Ketua Umum LTKL Periode 2025-2028

28 Agustus 2025 - 11:57 WIB

MALAM GRAND FINAL ADUJAK GENRE SULAWESI TENGAH 2025

26 Agustus 2025 - 16:57 WIB

Trending di Berita