MALAM GRAND FINAL ADUJAK GENRE SULAWESI TENGAH 2025 ADUJAK GENRE SULAWESI TENGAH 2025 Bangun Kabupaten dan Desa Antikorupsi, KPK Dorong Perbaikan Tata Kelola di Minahasa Tenggara APLIKASI JAGA DESA MEMASTIKAN DANA DESA TEPAT SASARAN MENDES YANDRI IMBAU PENDAMPING DESA KAWAL REALISASI KOPDES MERAH PUTIH AGAR TRANSPARAN PARIPURNA DPRD PENGAMBILAN KEPUTUSAN DAN PERSETUJUAN BERSAMA, RANPERDA RPJMD 2025-2029, SEPAKATI 8 TOP PROGRAM

Berita

MENDES YANDRI IMBAU PENDAMPING DESA KAWAL REALISASI KOPDES MERAH PUTIH AGAR TRANSPARAN

badge-check


					MENDES YANDRI IMBAU PENDAMPING DESA KAWAL REALISASI KOPDES MERAH PUTIH AGAR TRANSPARAN Perbesar

Jakarta – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menyebutkan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih hadir sebagai upaya strategis untuk memperkuat ekonomi desa melalui koperasi berbasis masyarakat.

Maka dalam pelaksanaannya, menurut Mendes Yandri, peran pendamping desa menjadi sangat vital mulai dari memfasilitasi pembentukan koperasi, memberikan pendampingan teknis, serta memastikan koperasi berjalan secara transparan dan berkelanjutan.

“Kemi di Kemendes bertanggung jawab menyiapkan Tenaga Pendamping Profesional atau TPP untuk mendampingi Pemerintah Desa dalam penganggaran dukungan Dana Desa, dan sebagai enumerator data Kopdes Merah Putih serta mendampingi operasionalisasi hariannya,” jelas Mendes Yandri saat mengikuti Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih yang dipimpin Menko Pangan Zulkifli Hasan, di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2025).

Lebih lanjut, Mendes Yandri menekankan, Pendamping Desa akan membantu kepala desa dalam proses persetujuan pembiayaan dan penggunaan dana desa, termasuk jika ada kendala dalam pembayaran angsuran pinjaman oleh koperasi.

Pendamping Desa juga akan mendampingi Kopdes Merah Putih secara langsung, termasuk dalam operasional usaha-usaha yang dijalankan, dan berupaya meningkatkan pengetahuan masyarakat desa tentang perencanaan dan pengelolaannya.

“Dalam hal ini, Kepala Desa juga berwenang memberikan persetujuan pembiayaan berupa pinjaman dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha Kopdes Merah Putih,” papar Mendes Yandri.

Mendes Yandri juga berharap, Pendamping Desa turut serta dalam Musdesus soal pembiayaan Kopdes Merah Putih. Di samping juga harus merumuskan struktur organisasi, mengamankan modal awal, dan menyusun program kerja yang akan menjadi panduan bagi Kopdes dalam mencapai tujuan ekonominya.

“Persetujuan pembiayaan itu diberikan berdasarkan hasil Musyawarah Desa Khusus,” pungkasnya.

Hadir mendampingi Mendes Yandri, Wamendes Ariza Patria, Dirjen PDP Kemendes PDT Nugroho Setijo Nagoro, Dirjen PPDT Kemendes PDT Samsul Widodo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

MALAM GRAND FINAL ADUJAK GENRE SULAWESI TENGAH 2025

26 Agustus 2025 - 16:57 WIB

ADUJAK GENRE SULAWESI TENGAH 2025

26 Agustus 2025 - 16:54 WIB

Bangun Kabupaten dan Desa Antikorupsi, KPK Dorong Perbaikan Tata Kelola di Minahasa Tenggara

22 Agustus 2025 - 15:27 WIB

APLIKASI JAGA DESA MEMASTIKAN DANA DESA TEPAT SASARAN

22 Agustus 2025 - 15:12 WIB

Tinjau Poso Pascagempa, Wapres Pastikan Respons Cepat dan Pemulihan Berjalan Optimal

22 Agustus 2025 - 14:55 WIB

Trending di Berita