Pelatihan Pemandu Wisata Ahli Madya untuk Tingkatkan Kompetensi Pesona Kuliner Khas Sulawesi Tengah Calendar of Events Tahun 2025 Donggala Petakan 100 Destinasi Wisata Unggulan Kemenpar Sampaikan Kinerja Pariwisata Indonesia Periode Maret-April Seba Baduy 2025 Hadirkan Bincang Pariwisata

Berita

Tiga Daerah Kabupaten di Sulteng Berstatus Bebas Daerah Tertinggal

badge-check


					Tiga Daerah Kabupaten di Sulteng Berstatus Bebas Daerah Tertinggal Perbesar

Palu-Prestasi terbaik lagi dicapai Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Dibawah kepemimpinan Gubernur H. Rusdy Mastura dan Wakil Gubernur H. Ma’mun Amir, Negeri Seribu Megalitit itu, berhasil mengeluarkan status tiga Daerah Kabupaten tertinggal, menjadi tidak tertinggal. Jumat, (4/10/2024)

Penetapan status tersebut termuat dalam Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor 490 Tahun 2024 tentang Kabupaten Daerah Tertinggal yang Terentaskan Tahun 2020-2024.

Dalam klausul keputusan tersebut menetapkan bahwa tiga Daerah Kabupaten di Sulawesi Tengah yang keluar dari status Daerah Tertinggal masing-masing Kabupaten Donggala, Kabupaten Sigi dan Kabupaten Tojo Una-Una.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Sulawesi Tengah, Sudaryano R. Lamangkona, selaku PPID Utama/Humas Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, menyampaikan bahwa terdapat 3 Daerah Kabupaten di Sulawesi Tengah telah dikeluarkan dari status Daerah Tertinggal. Dengan adanya Keputusan Menteri tersebut, maka Provinsi Sulawesi Tengah dinyatakan tidak ada lagi Daerah Kabupaten yang berstatus Daerah Tertinggal.

“Dengan adanya Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tersebut, maka tidak ada lagi Daerah Kabupaten dengan status tertinggal di Sulawesi Tengah. Selanjutnya akan dilakukan pembinaan oleh Kementerian Desa selama 3 tahun, kepada ketiga daerah tersebut”, ujar Sudaryano.

Varian Forturozy, salah seorang Tim Kerja Penetapan Daerah Tertinggal Entas 2020-2024 – Direktorat Penyerasian Rencana dan Program PPDT Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi, menyampaikan keputusan tersebut  berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Tim Kerja dari Kemendes, PDT dan Transmigrasi, terkait penghitungan indikator  penetapan 26 daerah tertinggal.

“Tanpa mengurangi rasa hormat, mohon kiranya Bapak/Ibu dapat meneruskan Surat Menteri ini kepada Bapak/Ibu Gubernur sesuai daftar terlampir. Demikian disampaikan, atas perhatian dan perkenaan Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih”, demikian disampaikan lewat pesan WA.

 

Sumber : PPID Utama/Humas Pemprov. Sulteng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pelatihan Pemandu Wisata Ahli Madya untuk Tingkatkan Kompetensi

12 Mei 2025 - 10:45 WIB

Donggala Petakan 100 Destinasi Wisata Unggulan

2 Mei 2025 - 14:33 WIB

Kemenpar Sampaikan Kinerja Pariwisata Indonesia Periode Maret-April

2 Mei 2025 - 14:30 WIB

Seba Baduy 2025 Hadirkan Bincang Pariwisata

1 Mei 2025 - 14:31 WIB

Yuk, Kunjungi Wisata Kabupaten Banggai

29 April 2025 - 15:51 WIB

Trending di Berita